RUU HIP Timbulkan Kegaduhan, Partai Pengusung Dianggap Makar Terhadap Konstitusi Negara

- 13 Juli 2020, 15:01 WIB
Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Bulan Bintang (PBB), M. S Kaban.*
Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Bulan Bintang (PBB), M. S Kaban.* /Antara / Jafkhairi/

Pasalnya, dirinya menginginkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tetap damai dalam naungan Pancasila dan UUD 45.

Selain meminta pemerintah untuk segera mengusulkan pembubaran parpol, pria kelahiran Binjai, Sumatra Utara (Sumut) itu pun menanggapi perihal pencopotan Rieke Diah Pitalako sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi Baleg DPR RI dan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU HIP.

"Pencopotan Diah P sebagai ketua Panja RUU HIP dan atau apa pun penggantinya 'TIDAK NGARUH', yang perlu dicopot RUU tersebut adalah dicopot dari Prolegnas (Program Legislasi Nasional)," katanya.***( Ramadhan Dwi Waluya/pikiran rakayat depok)

 

Halaman:

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x