Saat Pandemi Covid-19, Pemprov Jabar Keluarkan Protokol Kesehatan Idul Adha 2020

- 14 Juli 2020, 18:25 WIB
Ilustrasi salat Idul Adha 1441 H: Pemkab Ciamis telah beri izin warganya untuk laksanakan salat berjamaah dengan menjaga jarak dan menerapkan protokol kesehatan.
Ilustrasi salat Idul Adha 1441 H: Pemkab Ciamis telah beri izin warganya untuk laksanakan salat berjamaah dengan menjaga jarak dan menerapkan protokol kesehatan. /ANTARA/

RINGTIMES BANYUWANGI - Di tengah pandemi Covid-19 sekarang ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) telah mengeluarkan protokol kesehatan Idul Adha 2020.

Protokol tersebut mengatur tata laksana bagi masyarakat mulai dari pencarian hewan kurban, salat Idpenyembelihan, hingga pendistribusian daging.

Protokol kesehatan Idul Adha 2020 itu dituangkan dalam dua beleid yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Senin 13 Juli 2020.

Baca Juga: Ditutupi Pemerintah, Ilmuwan Tiongkok Bongkar Fakta Mengejutkan Soal Covid-19

Beleid pertama, Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.376 -Hukham/2020 tentang Protokol Pemeriksaan Penjualan dan Penyembelihan Hewan Kurban serta Distribusi Hewan Kurban selama Pandemi Covid-19.

Beleid kedua, Surat Edaran Nomor 451/110/Hukham tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Covid-19.

SE ditujukan kepada Bupati/Wali Kota, MUI, kantor departemen agama, pimpinan ormas Islam, para ketua DMI – Baznas, dan pimpinan pondok pesantren se- Jabar.

Surat edaran tersebut menyebutkan bahwa salat Id diperkenankan dilakukan di masjid, lapangan, atau ruangan, dengan memperhatikan protokol kesehatan maksimal.

Baca Juga: Ternyata Begini Penyebab Merasa Lelah Selama Pandemi Meski Tak Melakukan Apapun

“Gugus tugas kabupaten/kota menentukan tempat – tempat mana saja yang aman atau tidak aman dipakai salat Id,” kata juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 Provinsi Jawa Barat Daud Achmad, Senin 13 Juli 2020. 

Kemudian panitia salat Id wajib membersihkan tempat salat pakai disinfektan, memberlakukan saf berjarak minimal 1 meter, mengecek suhu tubuh jemaah pakai thermo gun.

Panitia juga harus menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer berbasis alkohol, tidak menjalankan kencleng amal, serta membatasi jumlah pintu keluar masuk guna memudahkan pemeriksaan.

“Imam dan khatib dipersilakan mempersingkat bacaan dan khutbah dengan tanpa menyalahi syariat. Setelah salat jemaah tidak saling bersalaman,” tambah Daud.

Baca Juga: Terseret Kasus Prostitusi Online, Artis FTV HH Rela Dibayar Rp 20 Juta, Berikut Sebelas Faktanya

Berita ini sebelumnya telah terbit di Pikiran-rakyat.com dengan judul Pemprov Jabar Rilis Protokol Kesehatan Idul Adha 2020, Mulai dari Pencarian Hewan hingga Salat Id

Sama seperti salat Id, protokol pelaksanaan kurban juga dilakukan dengan prinsip wajib memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, serta menjaga jarak.

Masyarakat dianjurkan untuk memesan hewan kurban secara daring atau menghindari pergi ke pasar hewan apalagi sampai membawa anak kecil dan lansia.

Lokasi pemotongan hewan dapat dilakukan di lapangan atau masjid tapi harus dilengkapi penutup agar tidak menarik perhatian dan menimbulkan kerumuman.

“Pengkurban dianjurkan tidak menyaksikan prosesi pemotongan atau dapat melihat melalui video call,” sebut Daud.

Baca Juga: Menurut Presiden Jokowi, Puncak Pandemi Covid-19 pada Kisaran Agustus-September 2020

Sebagai tambahan alat-alat potong juga diwajibkan dibersihkan menggunakan bahan disinfeksi dan panitia kurban harus menyediakan air mengalir.

Sementara kewajiban bagi seluruh petugas penyembelih hewan adalah selain sehat juga harus mengenakan baju lengan panjang, pakai masker, dan kacamata google atau tameng wajah (face shield), dan sarung tangan.

“Kita tidak mau ada virus menempel di daging kurban dan terbawa ke rumah,” kata Daud.

Setelah daging dicacah dan dibungkus dengan protokol kesehatan maksimal, distribusi dilakukan dengan cara diantarkan langsung ke rumah penerima.

Baca Juga: Jangan Salah, Konsumsi Daun Pepaya Ampuh Obati Penyakit, Salah Satunya Mencegah Kanker

“Jadi tahun ini tidak ada bagi – bagi daging di satu tempat sampai berjejal – jejal,” katanya.

Semua protokol ini, lanjut Daud, diawasi oleh pemkab/pemkot mulai dari pemeriksaan hewan kurban, aktivitas pasar hewan, salat Id, penyembelihan, sampai distribusi daging.

“Nanti perangkat daerah kabupaten/kota lapor ke provinsi,” tutup Daud.***( Tim PRMN 01 / Pikiran Rakyat)

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x