Mantan Kades Tegal yang Baru Keluar dari Penjara, Sekarang Ditangkap Kembali oleh Polres Subang

- 15 Juli 2020, 08:15 WIB
Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. //Pixabay/Ichigo121212

RINGTIMES BANYUWANGI - Narapidana yang salah satunya bernama Kar alias Suro (46) dibebaskan saat asimilasi di Lapas Kelas II A Subang Jawa Barat (Jabar) karena kebijakan Covid-19.

Kembali berurusan dengan kepolisian setelah bebas dari statusnya sebagai narapidana, Kar itu sendiri merupakan mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah (Jateng).

Kar yang sempat bebas, melalukan pencurian mobil bersama komplotannya hingga sekarang ini ditangkap polres subang.

Baca Juga: Jika Denny Siregar Bersedia Datang untuk Meminta Maaf pada Santri Tasikmalaya

Pada Selasa 14 Juli 2020, Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani SIK MH didampingi Kasat Reskim AKP Deden A. Yani, telah memberikan kejelasan di hadapan awak media.

Deden telah membenarkan jika salah satu tersangka dari 5 komplotan pencurian dengan pemberatan di Kampung Sukajaya RT 10 RW 04 Desa Sumur Barang Kecamatan Cibogo, Subang itu merupakan narapida, dan juga mantan Kades.

“Kar merupakan tahanan asimilasi, kasus penggelapan di Jawa Tengah dan dipindah ke Lapas Subang hingga akhirnya bebas akibat munculnya wabah Covid-19,“ jelas Kapolres.

Diungkapkan, Kar melakukan aksinya pada Rabu 3 Juni 2020 di Kampung Sukajaya RT 10 RW 04 Desa Sumur Barang Kecamatan Cibogo Subang.

Baca Juga: Sudah Dilayangkan Teguran, Foto Kegiatan MPLS di Jabar Beredar Luas

Sebagaimana diberitakan Zonapriangan.com sebelumnya dalam artikel "Mantan Kades Keluar dari Penjara, Kembali Beraksi Mencuri Mobil", Dia membawa kabur mobil Suzuki ST 150 Pick Up Nopol T8943 TR, warna hitam milik Supriyatna.

Halaman:

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x