Mantan Kades Tegal yang Baru Keluar dari Penjara, Sekarang Ditangkap Kembali oleh Polres Subang

- 15 Juli 2020, 08:15 WIB
Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. //Pixabay/Ichigo121212

Kendaraan tersebut sedang terkunci dan terparkir di halaman rumah milik pelapor.

Saksi baru mengetahui saat bangun dan ternyata mobilnya hilang.

Jajaran Satreskrim Polres Subang pun melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil menangkap satu persatu kawanan tersebut.

Baca Juga: Heboh Pamer Cincin, Prilly Latuconsina dan Reza Rahardian Taaruf

“Modusnya rusak kunci pintu, dan merusak kunci stater dengan tang, dan menyambung pada soket yang sudah disiapkan,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Suro bersama keempat rekannya, W, 45, warga Lohberner Indramayu dan K 45, warga Lohbener Indramayu, berperan sebagai sopir, diancam hukuman paling lama 7 tahun sesuai pasal 363 KUH Pidana.

Sedang tersangka berinisial AM 45, warga Brebes Jawa Tengah dan U, 40, warga Purwakarta Jawa Barat yang ikut terlibat terancam hukuman 4 tahun sebagaimana diatur pasal 480 KUH Pidana.

Barang bukti yang diamankan selain kendaraan yang dicuri, juga Toyota Avanza Nopol T 1660 PH yang digunakan untuk kejahatan, termasuk obeng, tang, soket stater dan plat nomor palsu serta double stick.***( Tim PRMN 02 / Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x