Sedangkan, Anna Boentaran yang dimaksud adalah istri Djoko Tjandra. Atas hasil penelusuran tersebut, IPW meyakini adanya kelompok oknum pejabat yang berupaya melindungi Djoko Tjandra.
"Melihat fakta ini IPW meyakini ada persekongkolan jahat dari sejumlah oknum pejabat untuk melindungi Joko Tjandra," katanya.
Untuk itu, Neta pun mendesak agar Mabes Polri segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan memberikan tindakan tegas terhadap Brigjen NW.
"Brigjen NW yang telah menghapus 'red notice' Joko Tjandra juga harus dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia," tegas Neta.
Baca Juga: Album Jepang BTS 'Journey' Berhasil Catat Rekor, di Hari Pertama Tembus Hampir 450 ribu Penjualan
Sementara itu, Brigjen Pol Prasetijo Utomo telah dipecat sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri sebagai akibat dari dikeluarkannya surat jalan kepada buronan Djoko Tjandra.
Saat penyelidikan, Brigjen Prasetijo berdalih mengeluarkan surat jalan tersebut atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan, sehingga saat ini ia resmi dipindahkan ke bagian Yanma Polri.***( Khairunnisa Fauzatul A / Pikiran Rakyat Cirebon)