Penyiram Air Keras Divonis 2 Tahun Penjara, Sebaiknya Para Terdakwa Dibebaskan

- 17 Juli 2020, 10:45 WIB
NOVEL Baswedan (tengah) selaku korban menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis 30 April 2020.*
NOVEL Baswedan (tengah) selaku korban menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis 30 April 2020.* /Antara

RINGTIMES BANYUWANGI - Ketua Majelis Hakim Djuyamto membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, memberikan vonis pada dua orang terdakwa kasus penyiraman air keras Novel Baswedan, pada Kamis 16 Juli 2020. 

Majelis hakim PN memberikan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa Rahmat Kadir Mahulette karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terencana kepada Novel. 

Rahmat selaku penyiram air keras terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Peneliti Prediksi Tahun 2100 Nanti Populasi Dunia Akan Alami Penyusutan

Sedangkan untuk Ronny Bugis, hakim menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara. Ronny dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan penganiayaan terencana.

Vonis kepada Rahmat dan Ronny ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana satu tahun penjara.

Sebelumnya Rahmat Kadir didakwa bersama-sama Ronny Bugis melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga didakwa dengan dakwaan subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1KUHP serta lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Komedian Omas Meninggal Dunia, Keluarga Almarhumah Ungkap Penyebabnya

Aksi penyiraman kepada Novel Baswedan terjadi pada 11 April 2017 silam selepas salat subuh di Masjid Al-Ikhsan dekat rumahnya. Air keras itu melukai mata penyidik senior KPK itu.

Sebagaimana diberitakan oleh Galamedianews.com sebelumnya dalam artikel "Penyiram Air Keras Kepada Novel Baswedan Divonis 2 Tahun Penjara dan Pembonceng 1,5 Tahun", merujuk surat dakwaan JPU, Rahmat bersama Ronny tiba di sekitar Masjid Al-Ikhsan sekitar pukul 04.00 WIB.

Rahmat lantas membuka ikatan plastik warna hitam yang berisi cairan asam sulfat (H2SO4) yang tersimpan dalam gelas.

Baca Juga: Inalillahi, Komedian Kondang Omas Meninggal Dunia, Ketua RW: Almarhumah Tak Mau Jalani Perawatan

Sedangkan Ronny duduk di atas sepeda motor mengamati setiap orang yang keluar dari Masjid Al-Ikhsan, termasuk Novel. Sekitar 05.10 WIB, Rahmat dan Ronny, melihat Novel berjalan keluar dari Masjid Al-Ikhsan menuju rumahnya.

Rahmat langsung meminta Ronny mengendarai motor secara pelan-pelan mendekati Novel sambil bersiap-siap menyiramkan cairan asam sulfat.

Ketika posisi sejajar, Rahmat langsung menyiramkan cairan asam sulfat tersebut ke bagian kepala dan badan Novel.

Baca Juga: Selalu Jadi Perhatian Bobotoh, Berikut Potret Gaya Rambut Terbaru Kim Kurniawan

Novel lantas menjalani perawatan insentif di salah satu rumah sakit di Singapura. Mata kiri Novel mengalami kerusakan hingga tak bisa melihat saat ini. Sementara mata kanan masih berfungsi meski tak seperti sedia kala.

Polri langsung mengusut kasus penyiraman air keras ke Novel. Korps Bhayangkara membutuhkan waktu dua tahun lebih mengungkap kasus tersebut.

Bahkan, Presiden Joko Widodo beberapa kali turun tangan meminta Kapolri menangkap pelaku penyiraman.

Baca Juga: Pernah Rawat Inap di Rumah Sakit, Omas Wafat di Usia 54 Tahun

Polisi baru berhasil menangkap kedua pelaku, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis pada akhir Desember 2019 lalu. Namun, masyarakat termasuk Novel meragukan dua orang yang ditangkap itu pelaku penyiraman.

Novel pun berpendapat sebaiknya para terdakwa dibebaskan karena banyak kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan.

"Bila tidak ada kualifikasi bukti yang memadai maka harus dibebaskan. Jangan sampai wajah hukum semakin rusak dengan banyaknya kejanggalan/ masalah dalam proses hukum ini," kata Novel, Selasa 14 Juli 2020.(Tim PRMN 01/Pikiran Rakyat).***

 

 

Editor: Galih Ferdiansyah

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x