Ingat, Mulai 20 Juli, Penumpang KRL Wajib Pakai Masker dan Baju Lengan Panjang

- 19 Juli 2020, 07:00 WIB
Penampakan sejumlah penumpang KRL terlihat tertib saat memasuki area Stasiun Bogor, Senin 13 Juli 2020.*
Penampakan sejumlah penumpang KRL terlihat tertib saat memasuki area Stasiun Bogor, Senin 13 Juli 2020.* /Dok. KRL

Anne Purba mengaku pihak KCI telah menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada penumpang KRL selama satu pekan.

Ia menyatakan, mulai minggu depan peraturan tersebut akan mulai diberlakukan.

“Satu pekan ini kita sudah sosialisasi, kita berharap minggu depan semakin tertib,” katanya.

Sebelumnya, Kemenhub menerbitkan SE Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga: Dibunuh Rekan Kerjanya hingga Jasad Dibuang, Kemungkinan di Balik Pembunuhan Editor Metro TV

Dalam surat tersebut, tertuang aturan protokol kesehatan, di mana ada persyaratan penumpang KRL menggunakan jaket atau pakaian lengan panjang.

Persyaratan bagi penumpang selama di KRL yaitu:

a. Menggunakan masker;

b. Membawa hand sanitizer;

Baca Juga: Viral!, Sosok Daniel Alexander Tengah Dipeluk Anak Didiknya di Nabire Papua

Halaman:

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x