Situs Resmi KPU Beberapa Kali Diretas, Cek Identitas yang Tertera di Balik NIK Anda

- 21 Juli 2020, 07:05 WIB
Ilustrasi E-KTP
Ilustrasi E-KTP /PRFM

RINGTIMES BANYUWANGI – Pemilihan Kepala Daerah Serentak (Pilkada) Tahun 2020 hampir memasuki babak baru. Sejumlah partai mulai mengumumkan nama-nama calon kepala daerah atas rekomendasi partainya masing – masing.

Segala kemungkinan mulai muncul, strategi politik juga mulai direncanakan. Bahkan, situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai lembaga legal yang memiliki wewenang penuh dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 ini sempat beberapa kali diretas.

Kabar baiknya, KPU tidak menampilkan sepenuhnya data yang dimiliki. Terdapat beberapa kolom yang datanya disembunyikan, seperti NIK dan NKK. Selama ini, pada NIK dan NKK, KPU hanya menampilkan 6 angka dari 16 digit angka yang tertera pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) tersebut, sehingga data yang dimiliki KPU masih tetap aman.

Baca Juga: Bosen New Normal Masih di Rumah Aja? Nikmati Paket Unlimited Turbo Terbaru, Bisa Nonstop Nonton Film

Dikutip ringtimesbanyuwangi.com dari berbagai sumber, hal yang perlu diperhatikan adalah , enam belas digit NIK yang terdapat pada KTP Anda dapat menyingkap identitas lengkap Anda.

Dua digit pertama pada NIK Anda adalah kode provinsi tempat data kita disimpan. Sedangkan, dua digit selanjutnya merupakan kode kabupaten/kota,  dua digit selanjutnya merupakan kode kecamatan, sedangkan enam digit selanjutnya maeanunjukkan tanggal , bulan serta tahun kelahiran.

Baca Juga: Mosaik Kristiani akan Ditutup saat Umat Islam Beribadah di Hagia Sophia

Dalam penulisan tanggal, jenis kelamin juga menentukan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Bagi wanita, kode tanggal lahir ditambah 40. Sedangkan 4 kode terakhir pada NIK merupakan nomor urut bagi penduduk yang memiliki tanggal lahir yang sama.

Detilnya, jika ada seorang wanita yang lahir pada tanggal 10 Oktober !990 membuat data kependudukan awal di Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, maka Nomor Induk Kependudukannya adalah 35 10 13 501090 0001. Kemudian, jika terdaapat penduduk lain, misalnya seorang laki-laki memiliki tanggal lahir yang sama, maka NIK-nya adalah 35 10 13 101090 0002, demikian seterusnya. Bagaimana dengan NIK pada KTP Anda?***

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x