Tidak Berlaku Bagi Sejumlah Golongan, Sri Mulyani Sebut Gaji ke-13 ASN Cair Agustus

- 21 Juli 2020, 19:30 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani.*
Menteri Keuangan Sri Mulyani.* //Instagram/@smindrawati

Berkaca pada pemberian Tunjangan Hari Raya pada Idul Fitri lalu, pemerintah menganggap bahwa gaji ke-13 bisa menjadi stimulus ekonomi.

Hal itu juga mendukung kemampuan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan kegiatannya terutama terkiat tahun ajaran baru.

Dia mengatakan, peberian gaji ke -13 ini akan dilakukan pada Agustus 2020. Kebijakan memberikan gaji ke-13 sama dengan pelaksanaan THR dimana pejabat negara eselon I dan II serta yang setingkat mereka tidak mendapatkan dana tersebut.

Baca Juga: Tak Perlu Mahal Lakukan Perawatan Wajah, Gunakanlah Buah Lemon untuk Atasi Masalah kulit

Anggaran yang disiapkan Kementrian Keuangan untuk gaji ke-13 ini sebesar Rp28,5 triliun. Anggaran tersebut terdiri dari gaji ASN pusat Rp6,73 triliun, ASN daerah Rp13,89 triliun, dan pensiunan Rp7,86 triliun.

“Gaji ke-13 merupakan gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN. Total keseluruhan anggaran yang disiapkan sebesar Rp28,5 triliun,”ujar dia.

Meskipun demikian, Sri Mulyani mengatakan, pihaknya harus melakukan revisi peraturan pemerintah yang sudh ada sebelumnya terlebih dahulu. Sebab pengaturan gaji ke-13 tidak sesuai dengan anggaran yang diterapkan sebelumnya.

Baca Juga: Para Pelaku UMKM Diharapkan Lebih Kreatif Ciptakan Inovasi Dimasa Pandemi

Adapun dua PP yang dirubah tersebut adalah PP 35 tahun 2019 dan PP 38 tahun 2019.

“Setidaknya perubahan membtuhkan waktu sekitar dua minggu. Dengan demikian, pencairan kemungkinan baru bisa dilakukan Agustus,” ujarnya.***( Tia Dwitiani Komalasari/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah