RINGTIMES BANYUWANGI - Dinilai pelanggaran protokol kesehatan puluhan remaja tidak mewnggunakan masker saat melintas di Jalan Diponegoro dikenai sanksi oleh Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.
Sanksi yang diberikan oleh Risma,oleh puluhan remaja yang asyik nongkrong hukumannya iallah untuk push up.
"Kemarin 25 Juli 2020 malam, saya turun dari mobil saat melintas di Jalan Diponegoro untuk mengingatkan anak-anak remaja yang tengah asyik nongkrong di atas pedestrian malam-malam," kata Wali Kota Risma di Surabaya, Jatim, Minggu 26 Juli 2020.
Baca Juga: Raup Rp72 Miliar YouTuber Asal Desa Kalahkan Baim dan Raffi
Risma mengingatkan agar anak-anak muda tetap memakai masker di mana pun berada dan terus menjaga jarak. Hal ini, kata dia, perlu diingatkan terus karena ribuan warga saat ini masih dirawat di rumah sakit akibat Covid-19.
Tidak hanya itu, Risma juga mendapati puluhan remaja yang sedang asyik main game daring di salah satu warung kopi di Jalan Diponegoro. Risma pun langsung turun dan mendatangi mereka dengan petugas Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) meminta mereka bubar.
Risma kemudian meminta para remaja tersebut untuk push up karena tidak memakai masker. Setelah diberi hukuman push up lebih dari 10 kali, pemuda tersebut kemudian diberi masker dan diminta untuk pulang oleh Risma. Sedangkan pemilik warung, kemudian dimintai identitasnya untuk didata.
Artikel ini sebelumnya telah terbit di pikiran-rakyat.com dengan judul Puluhan Remaja Kena Sanksi Push Up dari Wali Kota Surabaya, Risma: Asyik Nongkrong Tak Pakai Masker
Bahkan Risma juga mengancam jika ada remaja yang terkena Covid-19, maka akan dikarantina selama 14 hari. Selama masa karantina itu tidak boleh ketemu dengan siapa pun.
Sementara itu, razia gabungan terus digelar oleh Satpol PP Kota Surabaya bersama Polisi dan Garnisun. Bahkan, jajaran di 31 kecamatan Surabaya juga melakukan razia secara serentak sejak 23 – 25 Juli 2020.