Mereka melakukan penertiban terkait jam malam yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 33 Tahun 2020.***(Ari Nursanti/pikiran-rakyat)
Mereka melakukan penertiban terkait jam malam yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 33 Tahun 2020.***(Ari Nursanti/pikiran-rakyat)
Editor: Sophia Tri Rahayu
Sumber: Pikiran-Rakyat.com