Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan bahwa peraturan tersebut sebagai bagian dari pelayanan dan perlindungan agar jamaah tenang melaksanakan ibadah tanpa berpikir pajak.
Baca Juga: Ternyata Bukan Demam, Berikut Gejala Utama Covid-19 Menurut Para Ahli
Arfi mengatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2020 diundangkan pada 23 Juli 2020 dan berlaku setelah 30 hari sejak diundangkan.
Dia mengatakan kelompok jasa keagamaan yang tidak dikenai PPN meliputi jasa pelayanan rumah ibadah, jasa pemberian khutbah atau dakwah, jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan dan jasa lain di bidang keagamaan.***