RINGTIMES BANYUWANGI - Pejabat negara wajib laporkan harta kekayaannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dicatat ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Tak terkecuali Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati juga harus melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada KPK.
Menkeu Sri Mulyani baru saja menyatakan bahwa ekonomi Indonesia tidak akan bisa bangkit lagi jika terus mengandalkan APBN.
Artikel ini sebelumnya telah terbit di SeputarTangsel.com dengan judul Segini Harta Kekayaan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Punya Rumah di Amerika Serikat
Baca Juga: Ridwan Kamil Terharu Melihat Para Guru Sujud Syukur Dihadapannya
Ramai pula diperbincangkan bahwa Sri Mulyani dikabarkan ingin menambah utang Indonesia ke Bank Dunia hingga Rp 79 triliun.
Kehidupan Menkeu Sri Mulyani sebagai Bendahara Negara tentu membuatnya harus mengelola keuangan negara secara cermat.
Bagaimana dengan harta kekayaan Sri Mulyani yang ia kelola sendiri?
Melansir situs resmi KPK, Rabu 29 Juli 2020, LHKPN mencatat Sri Mulyani memiliki kekayaan sebesar Rp47 miliar atau lebih tepatnya Rp47.533.517.726.
Baca Juga: Kondisi Siaga, Sekitar 260 Kapal China Terpantau di Perairan Amerika Latin