Terbaru, Otak Pembakar Poster Rizieq Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

- 30 Juli 2020, 12:45 WIB
Habib Rizieq Shihab.*
Habib Rizieq Shihab.* //dok. pikiran rakyat

RINGTIMES BANYUWANGI - Teuku Syahrial, salah satu pengikut Imam Besar FPI Habib Rizieq, menyatakan pihaknya akan melaporkan Koordinator aksi di depan Kompleks Parlemen, Jakarta, terkait pembakaran poster Habib Rizieq.

Ia mengaku akan didampingi tim dari Bantuan Hukum Front DPD FPI DKI Jakarta (BHF FPI) ke Polda Metro Jaya, dan akan melaporkan aksi tersebut pada siang ini, Kamis (30/7/2020).

Sedangkan, Kuasa hukum Teuku Syahrial, Aziz Yanuar mengatakan, orasi yang diduga dilakukan oleh Budi Djarot itu telah menyinggung umat Islam.

Baca Juga: Hewan Kurban yang Akan Disembelih Pada Hari Raya Idul Adha Harus Memenuhi Kriteria Ini

Dikarenakan, Habib Rizieq merupakan seorang ulama sungguhan. Terlebih, perlindungan terhadap hak asasi setiap warga negara harus dijamin oleh konstitusi. 

“Sehingga tidak ada satupun manusia yang boleh hidup di bumi pertiwi melakukan diskriminasi dan ujaran kebencian terhadap suku agama, ras, dan antar golongan,” kata Aziz.

Dalam artikel yang dipublikasikan Warta Ekonomi berjudul "Alamak!! Otak Pembakar Poster Rizieq Terancam 6 Tahun Penjara," terkait itu, menurutnya, terlapor diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 160 jo 156 KUHP Juncto 16 UU No 40/2008 Juncto Pasal 28 UU No 19/2016.

Baca Juga: Update Harga Emas Hari Ini 30 Juli 2020, Mulai dari Antam, Retro, Batik, dan UBS

“Ancaman hukuman penjaranya 5-6 tahun penjara,” ungkapnya.***

Halaman:

Editor: Galih Ferdiansyah

Sumber: Warta Ekonomi


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x