Djoko Tjandra Sampai Ingin Jadi Warga Papua Nugini Demi Kabur dari Indonesia

- 31 Juli 2020, 16:05 WIB
Buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. (ANTARA)
Buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. (ANTARA) /ANTARA

Seperti diketahui bahwa Polri sudah terlebih dahulu menetapkan dua orang tersangka sebelum ditangkapnya Djoko Tjandra.

Kedua orang tersebut di antaranya adalah mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan juga salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.

Brigjen Pol Prasetijo Utomo lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat pada Senin, 27 Juli 2020 lalu.

Kemudian disusul oleh Anita Kolopaking. Dirinya terjerat kasus surat jalan palsu yang dikeluarkan oleh Brigjen Pol Prasetijo Utomo, sehingga ia pun menjadi tersangka.

Baca Juga: Telah Dibuka, Lowongan Pekerjaan di Akbar Zoo Banyuwangi dengan Persyaratan Berikut

Boyamin mengatakan bahwa dalam pelarian Djoko Tjandra selama 11 tahun itu pun akan menimbulkan berbagai macam pertanyaan yang harus dijawab, termasuk soal dugaan pertemuan sang buron dengan seorang jaksa di Malaysia.

Selain itu, terhapusnya nama Djoko Tjandra dari daftar red notice juga akan menjadi sebuah pertanyaan dalam kasus tersebut.

Pasalnya, tidak adanya nama Djoko Tjandra di red notice telah membuat namanya turut hilang dari daftar cekal Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Nanti juga bisa merambah ke mana-mana kalau ada dugaan suap dan gratifikasi kepada oknum-oknum aparat itu dan tidak hanya yang dua tersangka ini, bisa merambah ke mana-mana," tuturnya.

Baca Juga: Ini Kondisi Kekeyi Setelah Diinjak Sapi, Netizen: Sapinya Nggak Apa-apa Key?

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah