Djoko Tjandra Sampai Ingin Jadi Warga Papua Nugini Demi Kabur dari Indonesia

- 31 Juli 2020, 16:05 WIB
Buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. (ANTARA)
Buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. (ANTARA) /ANTARA

Kasus Djoko Tjandra sendiri berawal saat dirinya dijerat dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ridwan Moekiat.

Djoko Tjandra lalu didakwa sudah melakukan korupsi terkait pencairan tagihan Bank Bali melalui (cessie) yang membuat negara rugi sebesar Rp940 miliar.

Namun, dalam dakwaan primer tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang saat itu diketuai oleh R Soenarto justru tidak menerima keputusan jaksa.

Selanjutnya, Kejaksaan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008 silam.

Baca Juga: Pangeran William dan Kate Middleton Disebut Tiru Pangeran Harry dan Meghan? Ini Tanggapan Sejarawan

MA pun kemudian menerima, sehingga akhirnya Djoko Tjandra dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman selama dua tahun penjara.

Tak hanya itu, Djoko Tjandra juga harus membayar denda senilai Rp15 juta beserta uang yang ada di Bank Bali, yakni Rp546 miliar.

Meski demikian, Djoko Tjandra justru diduga kabur dari Tanah Air sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009.

Dirinya terbang menggunakan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur menuju Port Moresby, Papua Nugini.

Baca Juga: Informasi Terbaru Mengenai HP dan Aplikasi, 'Google akan Cegah HP Keluaran RAM 2GB'

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah