Terkait Kasus Djoko Tjandra, Mahfud MD Sebut Hukumannya Berpotensi Lebih Berat dari Sebelumnya

- 1 Agustus 2020, 13:45 WIB
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. /Antara News/

RINGTIMES BANYUWANGI - Kasus terpidana hak tagih (cessieBank BaliDjoko Tjandra, kembali menjadi sorotan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko PolhukamMahfud MD .

Ia mengungkapkan ada yang berbicara bahwa pemerintah hanya bersandiwara dalam penangkapan Djoko Tjandra.

"Awalnya ada yang bilang Pemerintah bersandiwara mau menangkap Djoko Tjandra. Toh dia diberi karpet merah. Ada yang bilang pemerintah hanya main 'Ciluk Ba'," ungkapnya, seperti dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari Pikiran-Rakyat.com dalam akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd pada 31 Juli 2020.

Baca Juga: Bali Siap Aktifkan Kembali Pariwisata Dengan Tatanan Era Baru, Menparekraf Wishnutama Menyambut Baik

"Ada yang bilang, ini hanya ribut sebulan dan setelah itu kasusnya dilupakan orang. Akrobat hukum Djoko Tjandra itu dimulai tahun 2009," tambahnya.

 


Menurut Mahfud, pada tahun 2009, pemerintah telah dipermainkan oleh mafia hukum.

Hal tersebut diungkapkannya, sebab Djoko telah mengetahui akan divonis selama dua tahun dan kabur sebelum hakim mengetok palu.

Baca Juga: Zayn Malik Kembali Sapa Fans di Instagram Setelah Hari Jadi One Direction Kesepuluh

"Siapa yang memberi karpet kepada dia saat itu sehingga bisa kabur sebelum hakim mengetukkan vonisnya? Limbah mafia ini sudah lama ada, perlu kesadaran kolektif," tambahnya.

Mahfud juga beranggap, Djoko seharusnya tidak hanya mendekam di penjara selama 2 tahun saja.

Karena, lanjut Mahfud, beberapa perbuatannya dapat menjadikannya diberi hukuman yang baru dan jauh lebih lama.

Baca Juga: Setelah yang Pertama, Vietnam Laporkan Kasus Kematian Kedua Akibat Covid-19 dalam Sehari

Berita ini sebelumnya telah terbit di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Mahfud MD Sebut Hukuman Djoko Tjandra Dapat Lebih Berat dari Sebelumnya

"Dugaan pidananya, antara lain, penggunaan surat palsu dan penyuapan kepada pejabat yang melindunginya," tambahnya.

 

Pejabat-pejabat yang melindungi Djoko, menurut Mahfud harus dipidanakan juga dan mengajak masyarakat untuk memantau kasus ini.

Sebelumnya, Djoko telah berhasil ditangkap oleh Kepolisian RI di Malaysia.

Baca Juga: 9 Bulan Hilang, Cincin Wanita Ini Ketemu di Tempat yang Tak Terduga

Diketahui, Djoko telah menjadi buronan selama 11 tahun, ia didakwa karena melakukan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp940 miliar.

Sebelum dieksekusi, Djoko sempat melarikan diri ke Papua Nugini hingga akhirnya ditangkap di Malaysia.

Djoko telah tiba di Jakarta pada Kamis 30 Juli 2020 malam pukul 22.40 WIB setelah diterbangkan dari Malaysia.(Tita Salsabila/Pikiran Rakyat).***

 

Editor: Galih Ferdiansyah

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x