RINGTIMES BANYUWANGI - Terkait dengan Pembayaran gaji ke-13 PNS yang akan dicairkan di bulan Agustus 2020 ini.
Karena dengan adanya pencairan ini, rekening PNS bisa bertambah setelah sebelumnya mendapatkan gajian. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pencairan gaji ke-13 PNS juga sebagai stimulus perekonomian di tengah corona.
Pembayaran gaji tersebut juga sudah dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020. Alokasi dana anggaran mencapai Rp28,5 triliun. Namun, untuk tanggal pasti pencairan masih belum diinformasikan oleh pihak yang terkait.
Baca Juga: Jangan Khawatir, Fetish Dapat Disembuhkan, Berikut Caranya
Seperti dalam tayangan sebelumnya di Warta Ekonomi yang berjudul “Fulus di Bulan Agustus, Fakta-Fakta Pencairan Gaji ke-13 PNS”, Berikut fakta-fakta terkini Gaji ke-13 PNS yang akan cair, Jakarta, Sabtu (1/8/2020).
1. Dipastikan Cair di Bulan Agustus 2020
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pencairan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) akan dilaksanakan pada tahun ini. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, gaji ke-13 akan cair pada bulan Agustus.
2. Masuk ke Dalam APBN 2020
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pembayaran gaji ke-13 PNS tersebut sudah masuk ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020. Dimaksudkan untuk mendorong perkonomian Indonesia.