Senin 3 Agustus 2020 Peserta SKB Diminta Daftar Ulang Secara Online

- 3 Agustus 2020, 04:30 WIB
Ilustrasi CPNS.
Ilustrasi CPNS. /

RINGTIMES BANYUWANGI - Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono mengingatkan bahwa peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) hanya dapat memilih lokasi ujian dan melakukan perubahan lokasi maksimal sebanyak 3 (tiga) kali.

Sebagaimana diketahui, jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Formasi Tahun 2019 telah diumumkan melalui Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 116-4/99 tanggal 27 Juli 2020 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019.

Rangkaian pelaksanaan SKB diawali dengan verifikasi data hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dilakukan antara BKN dengan masing-masing Instansi pada tanggal 27-30 Juli 2020.

Baca Juga: Tompi Bikin Film dengan Sistem Royalti, Ingin Tau Seperti apa Ceritanya?

Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, setiap Instansi mengumumkan kembali nama-nama peserta SKB melalui laman website Instansi masing-masing.

Setelah Instansi mengumumkan daftar peserta SKB, peserta diminta melakukan pendaftaran ulang di portal SSCN BKN https://sscn.bkn.go.id/ dengan memilih lokasi ujian mulai tanggal 1-7 Agustus 2020.

Saat pendaftaran ulang, silakan peserta mengisi kolom Lokasi Domisili (dalam atau luar negeri).

Baca Juga: Sutradara Joko Anwar Tanggapi Klaim Covid-19 Hadi Pranoto, Lebih Kuat Dibanding Baja

Jika memilih dalam negeri, peserta mengisi kolom Provinsi/Kabupaten sesuai keberadaan lokasi mereka saat ini.

Lalu pada kolom Titik Lokasi Tes SKB peserta dapat menentukan pilihan lokasi yang tersedia pada Provinsi/Kabupaten yang menjadi tempat pelaksanaan SKB.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x