Perobek Alquran, Doni Irawan Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara

- 5 Agustus 2020, 11:30 WIB
Ilustrasi sel tahanan.*
Ilustrasi sel tahanan.* /Pixabay

 

 

RINGTIMES BANYUWANGI – Saat ini, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Doni Irawan Malay (44 tahun) sebanyak tiga tahun penjara. Ia terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan penistaan agama dengan merebok dan membuang lembaran Alquran.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Doni Irawan Malay dengan hukuman tiga tahun penjara,” ucap majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong di ruang Cakra 7 PN Medan, Selasa, 4 Agustus 2020.

Sedangkan sidang vonis sendiri dilakukan secara daring. Di mana terdakwa mengikuti sidang dari Rutan Kelas IA Tanjung Gusta, Kota Medan. Dalam amar putusan majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum Nur Ainun, bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 156a huruf a KUHP. 

Baca Juga: Buronan Kasus Korupsi Jasa Labuh Pertamina Marine Region IV Ditangkap Di Cilacap

“Yakni dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia yakni agama Islam,” kata Oyong.

Majelis hakim sendiri juga telah mengungkapkan hal yang memberatkan terdakwa karena telah melakukan penistaan agama dengan merobek dan menebarkan Alquran.

“Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” kata majelis hakim.

Baca Juga: Hotel Indonesia, Sejarah 58 Tahun Hotel Termegah di Asia Tenggara

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa Doni Irawan Malay dengan hukuman empat tahun penjara.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa yang merupakan warga Jalan Utama, Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan maupun penuntut umum Nur Ainun menyatakan terima atas putusan tersebut.

Seperti artikel yang sudah tayang sebelumnya di Warta Ekonomi dengan judul “Doni Perobek Alquran Divonis 3 Tahun Penjara”, Dikutip dari dakwaan JPU, perbuatan Doni bermula pada 13 Februari 2020 sore, di sekitar jalan umum lokasi Masjid Raya Al-Mashum Jalan SM Raja Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga: Adab bagi Seorang Pelajar Menurut Imam Al-Ghazali

Terdakwa datang ke lokasi Mesjid Raya Al-Mashum di Jalan SM Raja Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota. Setelah itu terdakwa masuk ke dalam masjid dan langsung mengambil 1 buah Alquran dari dalam rak tempat penyimpanan kitab suci Alquran tanpa seizin dari Ketua BKM.

Terdakwa lalu memasukkan 1 buah kitab suci Alquran tersebut ke dalam celananya. Kemudian dari dalam masjid terdakwa masuk ke dalam tempat pengambilan air wudu laki-laki.

Selanjutnya terdakwa langsung melepaskan sampul Alquran dan membuangnya ke dalam tong sampah yang ada di dalam tempat pengambilan air wudu laki-laki. Kemudian lembaran-lembaran isi kitab suci Alquran tersebut terdakwa koyak-koyakkan dengan menggunakan kedua tangan.

Baca Juga: Mengenal Wong Agung Wilis, Pejuang Blambangan Tanpa Gelar Pahlawan

Terdakwa kemudian ke luar dari dalam tempat pengambilan air wudu tersebut sambil membawa isi kitab suci Alquran yang sudah dikoyak-koyakkan menuju jalan umum di Jalan SM Raja depan Hotel Sri Intan. 

Kemudian di jalanan tersebut sekitar pukul 17.05 terdakwa membuang lembaran-lembaran isi Alquran. Setelah selesai membuang lembaran-lembaran Alquran, lalu terdakwa melarikan diri ke samping Hotel Sri Intan di Jalan Sinabung Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota.

Tidak lama berselang, beberapa warga yang berada di sekitar lokasi pembuangan lembaran Alquran yang mengetahui perbuatan terdakwa langsung mengejar terdakwa. Sebagian warga lainnya mengumpulkan lembaran-lembaran kitab suci Alquran yang terdakwa buang tersebut dari atas jalanan.

Baca Juga: Sempat Ingin Cerai dengan Raffi Ahmad, Nagita Slavina Selalu Menangis Habis Shalat

Setelah diinterogasi oleh warga setempat, selanjutnya petugas Kepolisian Medan Kota melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan memprosesnya secara hukum.***

 

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah