Dipercepat, Begini Fakta-fakta Pencairan Gaji ke-13 PNS

- 6 Agustus 2020, 11:30 WIB
Ilustrasi: uang koin dan kertas/
Ilustrasi: uang koin dan kertas/ /pixabay/stevepb

Baca Juga: Meniru Sosok Rempeg Jogopati, Pemimpin Pembebasan Rakyat Blambangan

5. Pencairan Tidak Full

Gaji ke-13 yang diterima tidak akan dalam jumlah yang full, sama halnya dengan THR kemarin. Komponen gaji ke-13 pada 2020, antara lain, gaji pokok dan tunjangan melekat yang terdiri dari tunjangan keluarga serta tunjangan jabatan, tetapi tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).

6. Tanggal Belum Ditetapkan

Tanggal tepat pencairan gaji ke-13 belum diberitahukan kembali. Direktur Jenderal Anggaran Askolani memberitahukan agar PNS sabar menunggu pada bulan Agustus ini.

Pasalnya, Pemerintah harus melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019. Mengenai Perubahan Ketiga tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, prajurit TNI, Polri, Pensiun, dan Tunjangan.

Baca Juga: Kisruh Masjid Babri: Opera Sabun Ramayana jadi Momentum Isu Agama di Ayodhya India

7. Besaran Anggaran Gaji ke-13

Besaran anggaran yang dicairkan untuk gaji ke-13 PNS adalah sebesar Rp28,5 triliun sesuai dengan APBN 2020. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa anggaran sebesar Rp28,5 triliun itu tersebar ke beberapa pos, seperti untuk aparatur sipil negara (ASN) pusat sebesar Rp14,6 triliun.

"Ini untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji di pusat sebesar Rp6,73 triliun, sedangkan pensiunan gaji ke-13 sebesar Rp7,86 triliun," kata Sri Mulyani dalam video virtual.***

Halaman:

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x