Kasus ‘Santri Calon Teroris’ Denny Siregar, Kini Ditangani Polda Jawa Barat

- 7 Agustus 2020, 22:00 WIB
Foto: dok pribadi dan Screenshoot Tweeter Denny Siregar
Foto: dok pribadi dan Screenshoot Tweeter Denny Siregar /

RINGTIMES BANYUWANGI - Polresta Tasikmalaya melimpahkan kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Denny Siregar ke Polda Jawa Barat (Jabar).

Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Anom Karibianto mengatakan pelimpahan perkara tersebut ke Polda Jabar supaya memudahkan pemeriksaan saksi lainnya.

"Kasus ini ada beberapa tempat kejadian. Untuk mempermudah penanganan dan memeriksa saksi ahli lainnya, kita dilimpahan ke Polda," terang Anom, Jumat, 7 Agustus 2020 seoperti dikutip oleh ringtimesbanyuwangi.com dari Galamedianews.com

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Galamedianews dengan judul Kasus Denny Siregar Soal 'Santri Calon Teroris' Diambil Alih Polda Jabar

Baca Juga: 6 Tips Mudah Pilih Pakaian untuk Pemilik Tubuh Gemuk, Agar Terlihat Ramping dan Stylish

Anom menjelaskan, pemeriksaan awal dilakukan di Polresta Tasikmalaya. Langkah tersebut dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan terhadap saksi dari pihak pelapor, yang kebanyakan tinggal di Tasikmalaya.

Ia juga melanjutkan, saat ini keterangan saksi pelapor dianggap cukup. Selanjutnya, polisi harus melengkapi dari keterangan saksi ahli, karena itu kasus dilimpahkan ke Polda Jabar.

Kendati demikian, Anom mengatakan proses penyelidikan terhadap kasus itu masih terus dilakukan pihak kepolisian. Dalam pertemuan dengan perwakilan organisasi masyarakat (ormas) dengan pihak kepolisian, Kapolres juga memastikan kasus itu masih terus berjalan.

"Intinya kasus masih berjalan. Nanti Polda Jabar yang akan melengkapi pemeriksaannya," tutur dia seperti ditulis wartawan Kabar Priangan, Asep MS.

Baca Juga: Kenali Gejala Stroke, Berikut Obat Alaminya

Seperti diketahui, Denny Siregar dilaporkan ke polisi pada Kamis, 2 Juli 2020. Laporan merupakan respon atas pernyataan Denny dalam status Facebook-nya pada 27 Juni 2020.

Dalam status itu, ia menulis status berjudul "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG" dengan mengunggah santri yang memakai atribut tauhid.

Dalam kasus ini, terlapor diduga tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan/atau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Terlapor Denny diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.***(Lucky M. Lukman/Galamedianews)

 

Editor: Dian Effendi

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x