Beberapa Golongan Ini akan Dapat Gaji ke-13 PNS

- 8 Agustus 2020, 20:00 WIB
Gaji ke-13
Gaji ke-13 /

RINGTIMES BANYUWANGI - Pegawai Negeri Sipil (PNS), Polri, TNI dan Pensiunan akan segera mendapatkan gaji ke-13.

Hal tersebut tertera pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020.

PP itu telah diterbitkan pada Jumat 7 Agustus 2020. Dalam PP tersebut, gaji, pensiun, tunjangan atau penghasilan ke-13 tahun 2020 akan diberikan kepada:

Baca Juga: Pesawat Pengintai AS Beroperasi di Laut China Selatan Secara Diam-Diam, China: Provokasi Serius

1. PNS

2. TNI

3. Polri

4. Ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan

Baca Juga: Hujan Abu Vulkanik Guyur 4 Kecamatan, Gunung Sinabung Kembali Erupsi

5. Staf khusus di lingkungan kementerian

6. Hakim ad hoc

7. Pimpinan LNS, LPP, BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat pejabat pimpinan tinggi

8. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU

Baca Juga: Donald Trump Larang Adanya Transaksi dengan ByteDance, Pihak TikTok Mengaku 'Terkejut'

Berita ini sebelumnya telah terbit di Pikiran-rakyat.com dengan judul Gaji ke-13 PNS Akan Segera Cair, Simak Golongan yang Mendapatkannya

9. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

10. Penerima pensiun atau tunjangan

11. Calon PNS.

Gaji ke-13 ini hanya diberikan untuk pejabat eselon III ke bawah, sehingga untuk eselon I dan II tidak akan mendapatkannya.

Baca Juga: Berhasil Tertangkap, Pelaku Aksi Fetish Kain Jarik 'Gilang Bungkus' Dibekuk Polisi

Besaran yang akan diterima paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli.

Diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 pada tahun 2020 ini.

Kementerian keuangan telah menyediakan anggaran untuk Gaji dan Pensiun ke-13 sebesar Rp28,5 triliun.

Baca Juga: Butuh Proses Panjang, Vaksin Covid-19 Harus lalui Banyak Tahapan Sebelum Diluncurkan

Dana sebesar Rp14,6 triliun akan digunakan untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji sebesar Rp6,73 triliun, dan dana pensiun sebesar Rp7,86 triliun.

Sedangkan untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mendapatkan dana Rp13,89 triliun.***( Tita Salsabila / Pikiran Rakyat)

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x