Dalam Pasal 8, pegawai KPK yang sudah menjadi ASN mengikuti orientasi dalam rangka pembekalan oleh Lembaga Administrasi Negara.
Sementara itu, pada Pasal 9 menyebutkan gaji dan tunjangan pegawai KPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.*** (Nur Annisa/Pikiran Rakyat Cirebon)