Presiden Jokowi Resmi Terbitkan PP Pengalihan Pegawai KPK Menjadi ASN

- 9 Agustus 2020, 10:30 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).*/Instagram @jokowi /
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).*/Instagram @jokowi / /

Dalam Pasal 8, pegawai KPK yang sudah menjadi ASN mengikuti orientasi dalam rangka pembekalan oleh Lembaga Administrasi Negara.

Sementara itu, pada Pasal 9 menyebutkan gaji dan tunjangan pegawai KPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.*** (Nur Annisa/Pikiran Rakyat Cirebon)

Halaman:

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Pikiran Rakyat Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x