Novel Baswedan Sebut Presiden Jokowi Lemahkan KPK, Terkait Perubahan Status Pegawai KPK Jadi ASN

- 9 Agustus 2020, 21:20 WIB
PENYIDIK senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.*/ANTARA
PENYIDIK senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.*/ANTARA /

Kemudian pada Pasal 9 disebutkan soal gaji dan tunjangan pegawai komisi antirasuah diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengenai penghasilan yang diterima pegawai KPK saat ini tetap diberikan sampai seluruh proses pengalihan menjadi ASN selesai dilaksanakan. Hal itu termuat dalam Pasal 11.

PP yang terdiri dari 12 Pasal ini merupakan tindak lanjut dari Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 menjadi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Dalam UU KPK disebutkan bahwa pegawai KPK adalah "aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara."

Baca Juga: Akibat Ledakan Dahsyat di Beirut, Istri Dubes Belanda untuk Lebanon Meninggal

Tak hanya pegawai, penyelidik dan penyidik internal KPK juga harus beralih status menjadi ASN. Proses transisi status pegawai lembaga antirasuah ini dilakukan dalam kurun waktu dua tahun.

Terkait hal itu penyidik KPK Novel Baswedan menilai PP tersebut merupakan tahap akhir pelemahan KPK.

"Itu adalah tahap akhir pelemahan KPK. Kali ini masalah independensi pegawainya. Terlihat dengan jelas Presiden Jokowi berkontribusi langsung terhadap pelemahan dimaksud," kata Novel kepada wartawan, Ahad 9 Agustus 2020.

Ia mengatakan, PP tersebut merupakan rangkaian dari Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 menjadi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Di UU KPK yang baru diatur bahwa pegawai KPK adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.

Baca Juga: Hentikan, Begadang Berdampak Negatif Pada Tubuh, Salah Satunya Kulit Tampak Lebih Tua

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x