Implikasi dari aturan itu, lanjut dia, adalah lembaga pemberantas korupsi yang diberantas. Bukan korupsinya. "Ironi," tandasnya.
Untuk bisa memberantas korupsi secara optimal, tambah Novel, diperlukan lembaga antikorupsi yang independen. Ia berujar hal itu sebagaimana termaktub dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan The Jakarta Principles yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
Namun, status independen itu justru diubah dalam UU KPK baru yang juga menyebut KPK masuk ke dalam rumpun kekuasaan eksekutif.
"Lembaga antikorupsi yang independen harus memiliki pegawai yang independen dan mendapat perlindungan negara dalam pelaksanaan tugasnya untuk memberantas korupsi," ujar Novel.***(Dicky Aditya/Galamedianews)