Segini Tunjangan Walikota Solo, Hingga Gibran Rakabuming Mau Mencalonkan Diri

- 9 Agustus 2020, 21:40 WIB
Gibran Rakabuming
Gibran Rakabuming /

Salah satu bentuk tunjangan yang diterima pejabat setingkat Walikota yakni, tunjangan jabatan yang diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Besaran tunjangan jabatan Walikota yaitu sebesar Rp 3,78 juta per bulan. Sementara tunjangan jabatan untuk Wakil Walikota ditetapkan sebesar Rp 3,24 juta per bulan.

Sementara, tunjangan lain yang akan diterima antara lain, tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan BPJS Kesehatan, dan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan.

Selain gaji pokok dan tunjangan lainnya, jabatan Walikota selaku kepala daerah ternyata mendapatkan biaya operasional bulanan.
Besaran tunjangan ini berbeda-beda setiap daerah, karena menyesuaikan dengaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tunjangan operasional Walikota mencapai di atas Rp 100 juta per bulan.

Baca Juga: Kembali Diusulkan Sebagai Capres 2024 oleh Gerindra, Begini Tanggapan Prabowo Subianto

Tunjangan operasional ini diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Besarnya biaya penunjang operasional Walikota, ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai berikut:

* PAD sampai dengan Rp 5 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen dari PAD

* PAD Rp 5 miliar sampai 10 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen dari PAD

Baca Juga: Mengaku Terkenal Sejak Umur 23 Tahun, Rizal Ramli: Banyak Influencer Norak dan Buzzer RP

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x