* PAD Rp 10 miliar sampai 20 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 250 juta dan paling tinggi sebesar 1,5 persen dari PAD
* PAD Rp 20 miliar sampai 50 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,8 persen dari PAD
* PAD Rp 50 miliar sampai 150 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 400 juta dan paling tinggi sebesar 0,4 persen dari PAD
* PAD di atas Rp 150 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD.
Baca Juga: Mengenaskan, Hilang Selama 6 Hari, Jasad Bocah 14 Tahun Ditemukan Dalam Perut Buaya
Kota Solo atau Surakarta yang di incar oleh Gibran ternyata memiliki PAD pada tahun 2019 sekitar Rp 2 triliun atau tepatnya Rp 2.012.861.148.959. Artinya, dana operasional Walikota Solo paling kecil sebesar Rp 600 juta dan paling tinggi sebanyak Rp 3 miliar.***(Andriana/Mantra Sukabumi)