Segini Tunjangan Walikota Solo, Hingga Gibran Rakabuming Mau Mencalonkan Diri

- 9 Agustus 2020, 21:40 WIB
Gibran Rakabuming
Gibran Rakabuming /

RINGTIMES BANYUWANGI - Melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemerintah telah putuskan Pilkada serentak 2020 tetap digelar pada tahun ini di tengah-tengah pandemi Covid-19.

Meskipun pendaftaran belum dibuka, namun persaingan untuk raih kemenangan pilkada sudah mulai terasa. Hal itu ditandai dengan banyaknya baliho para kandidat calon yang bisa ditemukan di berbagai tempat.

Pilkada Calon Walikota Solo merupakan salah satu yang menarik untuk diikuti, karena anak dari Presiden Jokowi ikut serta dalam kontentasi tersebut. Gibran Rakabuming Raka diusung oleh partai PDI Perjuangan, selain itu didukung partai Gerindra, Golkar, PSI, dan PAN untuk berpasangan dengan Teguh Prakosa.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di MantraSukabumi.com dengan judul Ternyata Segini Tunjangan Walikota Hingga Anak Presiden Mau Mencalonkan Diri

Baca Juga: Tertipu Rp 6,5 Triliun, Pangeran Arab Saudi Beli Lukisan Palsu Diklaim Karya Da Vinci

Hal yang menarik menjadi pertanyaan yaitu berapa gaji Walikota, hingga anak presiden, Gibran mau mencalonkan diri menjadi Walikota.

Dikutip dari berbagai sumber, gaji Walikota telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 yang merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerahh/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.

Dalam PP tersebut, disebutkan gaji pokok kepala daerah setingkat Walikota ditetapkan sebesar Rp 2,1 juta per bulannya. Sementara gaji pokok seorang Wakil Walikota ditetapkan sebesar Rp 1,8 juta per bulan.

"Selain gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 59 Tahun 2000.

Baca Juga: Kembali Diusulkan Sebagai Capres 2024 oleh Gerindra, Begini Tanggapan Prabowo Subianto

Salah satu bentuk tunjangan yang diterima pejabat setingkat Walikota yakni, tunjangan jabatan yang diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Besaran tunjangan jabatan Walikota yaitu sebesar Rp 3,78 juta per bulan. Sementara tunjangan jabatan untuk Wakil Walikota ditetapkan sebesar Rp 3,24 juta per bulan.

Sementara, tunjangan lain yang akan diterima antara lain, tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan BPJS Kesehatan, dan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan.

Selain gaji pokok dan tunjangan lainnya, jabatan Walikota selaku kepala daerah ternyata mendapatkan biaya operasional bulanan.
Besaran tunjangan ini berbeda-beda setiap daerah, karena menyesuaikan dengaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tunjangan operasional Walikota mencapai di atas Rp 100 juta per bulan.

Baca Juga: Kembali Diusulkan Sebagai Capres 2024 oleh Gerindra, Begini Tanggapan Prabowo Subianto

Tunjangan operasional ini diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Besarnya biaya penunjang operasional Walikota, ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai berikut:

* PAD sampai dengan Rp 5 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen dari PAD

* PAD Rp 5 miliar sampai 10 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen dari PAD

Baca Juga: Mengaku Terkenal Sejak Umur 23 Tahun, Rizal Ramli: Banyak Influencer Norak dan Buzzer RP

* PAD Rp 10 miliar sampai 20 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 250 juta dan paling tinggi sebesar 1,5 persen dari PAD

* PAD Rp 20 miliar sampai 50 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,8 persen dari PAD

* PAD Rp 50 miliar sampai 150 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 400 juta dan paling tinggi sebesar 0,4 persen dari PAD

* PAD di atas Rp 150 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD.

Baca Juga: Mengenaskan, Hilang Selama 6 Hari, Jasad Bocah 14 Tahun Ditemukan Dalam Perut Buaya

Kota Solo atau Surakarta yang di incar oleh Gibran ternyata memiliki PAD pada tahun 2019 sekitar Rp 2 triliun atau tepatnya Rp 2.012.861.148.959. Artinya, dana operasional Walikota Solo paling kecil sebesar Rp 600 juta dan paling tinggi sebanyak Rp 3 miliar.***(Andriana/Mantra Sukabumi)

 

Editor: Dian Effendi

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x