Bantuan Tunai Rp2,4 Juta Bagi Pengusaha Mikro akan Ditransfer Langsung oleh Pemerintah

- 12 Agustus 2020, 20:45 WIB
Ilustrasi dana bantuan tunai dari pemerintah
Ilustrasi dana bantuan tunai dari pemerintah // Pixels.com

Dikatakan Teten, pihaknya menargetkan akan memberikan bantuan ini kepada 12 juta pengusaha mikro. Para pengusaha ini nantinya harus mendaftarkan diri kepada dinas koperasi dan UKM di masing-masing daerahnya.

Baca Juga: Wajib Kalian Tahu Efek Samping dari Kopi, Salah Satunya Menyebabkan Pusing

Nantinya, data yang masuk akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian KUKM. Dan jika sesuai kriteria, maka uang akan ditransfer kepada pengusaha mikro tersebut.

"Kami mengajak kepada para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi setempat," ujarnya.***(Tim PRMN 02/Pikiran Rakyat)

 

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah