Bantuan Tunai Rp2,4 Juta Bagi Pengusaha Mikro akan Ditransfer Langsung oleh Pemerintah

- 12 Agustus 2020, 20:45 WIB
Ilustrasi dana bantuan tunai dari pemerintah
Ilustrasi dana bantuan tunai dari pemerintah // Pixels.com

RINGTIMES BANYUWANGI – Kabar baik bagi 12 juta pengusaha mikro akan mendapatkan dana bantuan produktif.

Pendistribusian bantuan dana hibah itu akan diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (KUKM). 

Akan tetapi, untuk mendapatkan bantuan tersebut, para pengusaha harus memenuhi syarat yang sebelumnya telah di tentukan.

Baca Juga: Bantuan Sosial Beras dan Tunai Rp500 Ribu Akan Diberikan Pada 10 Juta Peserta PKH

Apabila sejumlah syarat tersebut telah dipenuhi maka pengusaha mikro bisa mendapatkan bantuan dana senilai Rp2.400.000.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Adapun syaratnya adalah pengusaha mikro ini belum pernah atau tidak sedang menerima pinjaman dari perbankan. Meski begitu, pengusaha ini pun harus tetap harus memiliki rekening bank yang aktif karena uang senilai Rp2.400.000 itu akan langsung ditransfer kepada para pengusaha tersebut.

Baca Juga: Tips Memulai Bisnis Jamu Tradisional, Modal Kecil Untung Berlipat di Tengah Pandemi Covid-19

"Kriterianya dia belum pernah atau tidak sedang menerima pinjaman dari perbankan. Akan ditransfer Rp2.400.000 sekali transfer dan langsung ditransfer langsung ke rekening penerima," kata Teten dalam konferensi pers di Istana Negara, Rabu 12 Agustus 2020.

Sebagaimana diberitakan PRFMNews.id sebelumnya dalam arertikel "Cair Pertengahan Agustus, Ini Syarat Pengusaha Mikro Agar Dapat Bantuan Rp2.4 Juta dari Pemerintah", Teten menambahkan, pencairan bantuan ini ditargetkan mulai dilakukan pada pertengahan Agustus 2020 ini.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x