RINGTIMES BANYUWANGI- Gerakan Pramuka Indonesia adalah nama organisasi pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan kepanduan di Indonesia.
Pada tanggal 14 Agustus di setiap tahunnya diperingati Hari Pramuka dimana dahulu juga dikenal sebagai satu gerakan kepanduan.
Dikutip ringtimesbanyuwangi.com dari berbagai sumber, alur dan jenjang pendidikan kepramukaan diatur dalam pasal 11 dan 12 UU 12/2010 tentang Gerakan Pramuka.
Pasal 11
Pendidikan kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional termasuk dalam jalur pendidikan nonformal yang diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia,berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjungtinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.
Baca Juga: Trump Keluhkan Rambutnya, AS Menyerukan Aturan Mandi Dilonggarkan
Pasal 12
Jenjang pendidikan kepramukaan terdiri atas jenjang pendidikan:
a. Siaga (7-10 tahun),
- penggalang (11-15 tahun),
- penegak (16-20 tahun)
- pandega (21-25 tahun)
Kelompok anggota yang lain yaitu Pembina Pramuka, Andalan Pramuka, Korps Pelatih Pramuka, Pamong Saka Pramuka, Staf Kwartir dan Majelis Pembimbing.***