Sanksi Langgar Protokol Tak Pakai Masker, KTP akan Dicabut

- 27 Agustus 2020, 13:30 WIB
Salah satu warga menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah
Salah satu warga menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah /Topan Aribowo Soesanto/

Terkait kebijakan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil tentang aturan pelanggar protokol kesehatan tak memakai masker bayar denda sebesar Rp 150.000, dinyatakan tidak berlaku di wilayah Kota Banjar. Hal ini sesuai kesepakatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Banjar.

Keputusan resmi sanksi materil atau denda kebijakan Gubenur tak berlaku di Banjar itu, terungkap dan ditegaskan saat "Apel Kesiapan Penegakan Disiplin Covid-19 Kota Banjar" di halaman Pendopo Wali Kota Banjar, Jumat, 7 Agustus 2020.

Menurut Ketua dan Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Banjar, Hj.Ade Uu Sukaesih dan H.Nana Suryana, tak diberlakukan denda atau sanksi materil itu, karena tidak ingin membebani masyarakat.

Baca Juga: Selain Asik, Bermain Slime Ternyata Miliki Manfaat Tak Terduga

Ditegaskan Ketua, sekaligus Wali Kota Banjar, Hj. Ade Uu Sukaesih, penegakan Disiplin Covid-19 di Kota Banjar terhadap yang tidak memakai masker, hanya bersifat teguran dan sanksi sosial saja.

"Terbukti tak memakai masker, masih melanggar protokol kesehatan, maka tahap selanjutnya KTP milik pelanggar itu dibawa Tim Gugus Tugas Covid-19," ujar Hj.Ade.

Menurut Wakil Wali Kota Banjar, H.Nana Suryana, pengambilan KTP pelanggar protokol Covid-19, itu sebagai sanksi terekstrim.

Baca Juga: Teknik Bertanam Hidroponik, Murah dan Praktis

"Kebijakan lokal Banjar yang diberlakukan hanya sanksi administrasi saja, tidak ada sanksi materi atau bayar denda. Berlatar pertimbangan situasi ekonomi masyarakat lagi sulit dan tidak mau membebani masyarakat," ujarnya.***( Tim Zona Priangan 01/Zona Priangan)

 

Halaman:

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Zona Priangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah