Sanksi Langgar Protokol Tak Pakai Masker, KTP akan Dicabut

- 27 Agustus 2020, 13:30 WIB
Salah satu warga menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah
Salah satu warga menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah /Topan Aribowo Soesanto/

RINGTIMES BANYUWANGI – Sekitar ada sebanyak 160 pelanggar protokol kesehatan Covid-19 tidak memakai masker di wilayah hukum Kota Banjar, dan hal ini akhirnya berhasil dijaring dan ditindak oleh Tim Penegakan Disiplin Protokol Covid Kota Banjar, Rabu 26 Agustus 2020.

Menurut Sekretaris Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Banjar, H.Edi Herdianto, penindakan terhadap 160 pelanggar protokol Covid-19 di Kota Banjar ini masih berbentuk sanksi tertulis.

"Terbukti melakukan pelanggaran tak memakai masker lagi, dipastikan sanksinya dipertegas. Setelah sanksi tertulis pertama dan kedua, dilanjutkan sanksi pencabutan identitas diri atau KTP," ujar H.Edi kepada wartawan Kabar Priangan, Dede Iwan.

Baca Juga: Akibat Ledakan di Beirut, Penyebaran Covid-19 di Lebanon Tak Terkendali

Berita ini sebelumnya telah terbit di Zona-Priangan.com dengan judul Tak Pakai Masker, Warga Banjar Siap-siap KTP Dicabut

Ia menjelaskan, total ada 160 pelanggar yang disanksi tertulis itu, terjaring Tim Penegakan Disiplin Protokol Covid-19 sendiri sudah ada sejak tanggal 15 sampai 26 Agustus 2020 sekarang ini.

"Sebelumnya, mulai 29 Juli sampai 14 Agustus 2020, sanksi yang diberlakukan kepada pelanggar protokol covid-19 itu hanya bersifat teguran lisan saja," ujarnya.

Pemberlakukan sanksi yang dipertegas itu, sejak adanya perpanjangan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kota Banjar yang secara resmi mulai 29 Juli sampai 29 Agustus 2020 mendatang.

Baca Juga: Hati-hati, 20 Aplikasi Berbahaya Berikut Ini Bisa Menipu dan Memeras Anda

Halaman:

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Zona Priangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x