Menurut Erick, Usia 18 Tahun ke atas Bisa Diberi Vaksin COVID-19

- 27 Agustus 2020, 20:15 WIB
Menurut Erick, Usia 18 Tahun ke atas bisa Diberi Vaksin COVID-19
Menurut Erick, Usia 18 Tahun ke atas bisa Diberi Vaksin COVID-19 /

RINGTIMES BANYUWANGI- Erick Tohir selaku Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPEN) menyampaikan bahwa vaksin COVID-19 yang ada saat ini berlaku untuk usia 18 tahun ke atas.

Dalam rapat kerja bersama komisi IX DPR di Jakarta, Kamis (27/08/2020), Erick menyampaikan bahwa “Dari informasi terakhir, tadinya vaksin COVID-19 itu berlaku untuk usia 18 tahun sampai 59 tahun, tetapi dari konfirmasi terakhir usia diatas 59 sudah bisa menerima vaksin ini.”

Kemudian ia juga mengatakan bahwa vaksin COVID-19 itu memiliki jangka waktu antara enam bulan hingga dua tahun. Jadi bukan vaksin yang disuntik selamanya.

Baca Juga: Kerajaan Samudra Pasai, Sejarah Kerajaan Islam Pertama di Indonesia

Dan untuk anak-anak usia dibawah 18 tahun masih terus dikembangkan dan berproses.

Saat ini, BUMN Farmasii Indonesia telah melakukan kerja sama dengan sejumlah perusahaan internasional, seperti Sinovac dari China dan perusahaan asal Uni Emirat (UEA), G42 untuk mengembangkan vaksin.

“Dengan Sinovac, kita menekankan bahwa kita ingin bekerja sama tidak hanya dalam proses memproduksi tetapi juga kita ingin adanya transfer teknologi untuk penggunaan atau juga producing daripada vaksin COVID-19 ini,” katanya.

Baca Juga: Tidak Pernah Dipotong Selama 80 Tahun, Rambut Pria Ini Membatu

Sementara G42, lanjut diam fokus pada pengembangan produk vaksin COVID-19 dan juga cakupan produk farmasi, layanan kesehatan, riset dan uji klinis, serta pemasaran dan distribusi.

“G42 memang pada saat ini sudah melakukan uji klinis sendiri di UEA kepada 45 ribu relawan dari 85 suku bangsa. Karena itu kami mengutus tim ke UAE sebagai reviewer untuk mensinkronisasikan sistem. Saya mendapat laporan sistemnya berjalan dengan baik dan sepertinya BPOM kita bisa menerima uji klinis yang berjalan di UEA,” katanya.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x