Pemindahan Gembong Narkoba dan Sejumlah Narapidana Kelas Kakap ke Nusakambang Dikawal Ketat

- 27 Agustus 2020, 21:00 WIB
/

RINGTIMES BANYUWANGI- 76 napi kelas kakap, gembong narkoba hingga pelaku perampokan kembali diterima di Lapas High Risk Karanganyar Nusakambang Kabupaten Cilacap Jawa Tengah.

Napi tersebut merupakan kiriman dari rumah tahanan di Provinsi Lampung dan sejumlah lapas dengan vonis hukuman diatas 8 tahun hingga hukuman mati.

Erwedi Supriyanto selaku koordinator lapas se-Nusakambang dan Cilacap mengatakan bahwa, sebanyak 76 orang narapidana ang dipindahkan dengan kasus narkoba, pembunuhan dan juga perampokan.

Artikel ini sebelumnya telah diterbitkan oleh Pikiran-Rakyat.com dengan judul Dikawal Ketat, Gembong Narkoba dan Sejumlah Narapidana Kelas Kakap Dipindahkan ke Nusakambangan.

Mereka berada di lapas dengan sistem keamanan tinggi, dan menempati satu sel satu orang.

Baca Juga: Ingin Tambah Penghasilan, Berikut 5 Situs Penghasil Uang yang Bisa Dicoba di Rumah

"Sebanyak 64 napi kasus narkoba, 11 orang kasus pembunuhan dan satu orang kasus perampokan. Mereka langsung dibawa ke Lapas High Risk Karanganyar Nusakambangan," kata Erwedi Kamis 27 Agustus 2020.

Hukuman para napi ini ada yang seumur hidup, pidana penjara lebih dari 8 tahun dan ada yang hukuman mati inilah yang menjadi pertimbangan para napi tersebut dibawa ke Lapas High Risk Karanganyar.

"Tiga orang pidana mati, 42 orang pidana seumur hidup, dan 31 orang pidana penjara sementara lebih dari 8 tahun," katanya.

Brimob dan petugas dari Kemenkumham mengawal ketat pemindahan rombongan narapidana tersebut.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x