Najib Razak Dijatuhi Vonis 12 Tahun Penjara, PM Muhyiddin Justru Kecipratan Berkahnya

- 30 Juli 2020, 15:45 WIB
Mantan perdana menteri Malaysia, Najib Razak divonis dengan tujuh dakwaan dan dinyatakan bersalah.*
Mantan perdana menteri Malaysia, Najib Razak divonis dengan tujuh dakwaan dan dinyatakan bersalah.* /Mohd RASFAN / AFP/AFP

RINGTIMES BANYUWANGI - Vonis terhadap mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak ternyata justru membawa berkah bagi PM Muhyiddin Yassin. Pasalnya, kekuasaannya diprediksi akan bertahan lama.

Pada Selasa (28/7/2020) lalu, Najib dinyatakan bersalah dalam tujuh dakwaan kasus dana 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Beberapa di antaranya, penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang dan menyalahgunakan wewenang karena menerima 42 juta ringgit Malaysia atau sekitar Rp145 miliar dari eks anak perusahaan 1MDB, SRC International.

Baca Juga: K-popers Jangan Lewatkan! Konser Daring Super Junior-K.R.Y. Pada Agustus Mendatang

Najib dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda 210 juta ringgit Malaysia atau Rp720 miliar.

Wong Chin Huat, analis politik dari Sunway University mengatakan, putusan itu semakin memperkuat legitimasi Muhyiddin.

“Dia bisa mengklaim bahwa upaya anti-korupsi dimulai di bawah koalisi Pakatan Harapan (PH) lalu berlanjut di bawah kekuasaannya,” kata Wong.

Baca Juga: Dua Kali Lakukan Tes Usap Covid-19, Begini Kondisi Timnas Indonesia

Saat memenangkan pemilihan umum 2018, koalisi PH bersumpah akan mengakhiri korupsi. Dan menjamin investigasi Najib dan 1MDB.

Awal tahun ini, ketika PH jatuh dan diambil alih koalisi Perikatan Nasional (PN) yang dipimpin Muhyiddin, janji yang sama diulangi. Muhyiddin menjamin pemerintahan yang bersih, berintegritas dan bebas dari korupsi.

Halaman:

Editor: Galih Ferdiansyah

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x