Perobek Alquran, Doni Irawan Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara

- 5 Agustus 2020, 11:30 WIB
Ilustrasi sel tahanan.*
Ilustrasi sel tahanan.* /Pixabay

 

 

RINGTIMES BANYUWANGI – Saat ini, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Doni Irawan Malay (44 tahun) sebanyak tiga tahun penjara. Ia terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan penistaan agama dengan merebok dan membuang lembaran Alquran.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Doni Irawan Malay dengan hukuman tiga tahun penjara,” ucap majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong di ruang Cakra 7 PN Medan, Selasa, 4 Agustus 2020.

Sedangkan sidang vonis sendiri dilakukan secara daring. Di mana terdakwa mengikuti sidang dari Rutan Kelas IA Tanjung Gusta, Kota Medan. Dalam amar putusan majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum Nur Ainun, bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 156a huruf a KUHP. 

Baca Juga: Buronan Kasus Korupsi Jasa Labuh Pertamina Marine Region IV Ditangkap Di Cilacap

“Yakni dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia yakni agama Islam,” kata Oyong.

Majelis hakim sendiri juga telah mengungkapkan hal yang memberatkan terdakwa karena telah melakukan penistaan agama dengan merobek dan menebarkan Alquran.

“Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” kata majelis hakim.

Baca Juga: Hotel Indonesia, Sejarah 58 Tahun Hotel Termegah di Asia Tenggara

Halaman:

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x