Terkait Penerima BLT Rp600 Ribu, Pastikan Kamu Miliki Rekening di Bank ini

- 28 Agustus 2020, 12:15 WIB
BLT Rp 600 Ribu Mulai Disalurkan, DPR Pertanyakan Nasib Karyawan PHK
BLT Rp 600 Ribu Mulai Disalurkan, DPR Pertanyakan Nasib Karyawan PHK /Pikiran-Rakyat//Pikiran-Rakyat

Baca Juga: BLT Rp600 Ribu Sudah Cair, Berikut 6 Kriteria yang Berhak Mendapatkan

Untuk bantuan ini pemerintah akan menyalurkan kepada 15,7 juta pekerja yang dilakukan secara bertahap.

Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 terkait syarat penerima bantuan langsung tunai (BLT) pekerja ini.

Berikut 6 kriteria pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan bantuan subsidi gaji karyawan sebesar Rp 600.000 berdasarkan Pasal 3 dari Permenaker tersebut:

Baca Juga: Cara Mengatasi Gejala Nyeri Ketika Menstruasi

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)
  2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaanyang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah
  4. Kepesertaan sampai bulan Juni 2020
  5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaandan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
  6. Memiliki rekening bankyang aktif.***( Andriana/Mantra Sukabumi)

 

Halaman:

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah