RINGTIMES BANYUWANGI – Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan di tengah pandemi Covid-19 ini guna membantu banyak masyarakat.
Diantaranya dengan memberikan dana bantuan langsung tunai (BLT) baik untuk masyarakat, pekerja, maupun pelaku usaha UMKM.
Kali ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga menyetujui kebijakan pemberian tunjangan pulsa sebesar 200 ribu hingga 400 ribu rupiah kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa pandemi Covid-19.
Artikel ini sebelumnya telah terbit di MantraSukabumi.com dengan judul Ternyata Tidak Semua PNS Dapat Pulsa 400 Ribu, Simak Kategori dan Besarannya
Baca Juga: Cerita Fabel pada Zaman Dahulu Lebah dan Semut
Namun, ternyata tidak semua ASN bisa mendapat bantuan pulsa ini. Melainkan yang akan mendapatkan bantuan adalah ASN yang telah dipilih oleh Kementerian atau Lembaga (K/L).
Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, realisasi tunjangan pulsa dikembalikan lagi ke masing-masing kementerian/lembaga.
Sehingga, pegawai yang akan menerima bantuan ini merupakan pilihan pimpinan terkait, dan pagu anggaran yang digunakan untuk tunjangan pulsa berasal dari pagu tiap kementerian/lembaga.
"Jadi, masing-masing akan merealokasi pagu sesuai dengan kebutuhan pegawai dan aktivitasnya untuk mendukung dari tunjangan pulsa ini," kata Askolani dalam konferensi pers secara virtual, pada Selasa, 25 Agustus 2020 lalu seperti yang dikutip oleh ringtimesbanyuwangi.com dari MantraSukabumi.com
Baca Juga: Berikiut 3 Rekomendasi Video Motoivasi Menuju Kesuksesan