Bantuan Pulsa 400 Ribu Tidak Diberikan Pada Semua PNS, Simak Kategorinya Berikut Ini

- 1 September 2020, 17:30 WIB
Menkeu Sri Mulyani.*
Menkeu Sri Mulyani.* /Instagram/@smindrawati

Kebijakan pemberian pulsa ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020.

Dalam keputusan tersebut Menteri Keuangan menjelaskan bahwa dengan penerapan sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan normal baru, tugas kedinasan dan kegiatan operasional perkantoran, antara lain berupa rapat dan monitoring dan evaluasi dapat dilakukan secara daring (online) dari rumah.

Untuk itu pemerintah mengeluarkan kebijakan dalam rangka meringankan beban para ASN dalam bekerja.

Adapun besaran tunjangan pulsa, Menkeu Sri Mulyani memberikan dua penggolongan bagi ASN sebagai berikut:

Baca Juga: Lirik Lagu Dangdut Sendiri Saja Dinyanyikan Oleh Ikke Nurjanah

1. Biaya paket data dan komunikasi kepada pejabat setingkat Eselon I dan II atau yang setara diberikan senilai Rp400 ribu per orang setiap bulan.

2. Pejabat ASN setingkat Eselon III atau yang setara ke bawah mendapatkan Rp200 ribu per orang setiap bulan.***(Andriana/Mantra Sukabumi)

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah