4 Bank Berikut Ini Siap untuk BLT Tahap 3, Segera Cek Kepesertaan Anda

- 10 September 2020, 16:30 WIB
Ilustrasi pencairan dana BLT di bank BCA /Pixabay/Peggy_Marco//Pixabay/Peggy_Marco
Ilustrasi pencairan dana BLT di bank BCA /Pixabay/Peggy_Marco//Pixabay/Peggy_Marco /

RINGTIMES BANYUWANGI - Sebanyak 3,5 Juta data telah siap transfer untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap 3 ke calon penerima yang nomor rekeningnya tervalidasi ditransfer melalui bank penyalur.

Kementerian Ketenagakerjaan telah mendapatkan data calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) sebanyak 3,5 juta dari BPJS Ketenagakerjaan untuk tahap ketiga.

Selanjutnya, kegiatan transfer akan dilakukan secara bertahap, berikut dengan bank yang terdaftar di BP Jamsostek yang telah dimiliki oleh peserta.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di MantraSukabumi.com dengan judul Bank Mandiri BRI BTN BNI Sudah Siap Untuk BLT Tahap 3, Cek Segera Nama Kepesertaan Anda

Baca Juga: Rujak Kelang, Makanan Khas Pesisir Banyuwangi yang Tidak Banyak Diketahui

Dikutip oleh ringtimesbanyuwangi.com dilansir mantrasukabumi.com dari siaran pers laman resmi kemnaker.go.id, Menaker Ida mengatakan, dengan diberikannya 3,5 juta data dari BPJS Ketenagakerjaan pada hari ini, maka total calon penerima BSU dari tahap I, II, dan III sebanyak 9 juta.

“Saat ini data yang diterima dari tahap I dan II sebagian telah berhasil disalurkan kepada penerima dan sebagian lainnya masih dalam proses,” ucap Menaker Ida.

mekanisme penyaluran BSU tahap III, katanya, masih sama dengan tahap sebelumnya, yakni data yang telah diserahterimakan akan dilakukan check list oleh Kemnaker terlebih dahulu.

Setelah dilakukan check list, data tersebut akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Baca Juga: Didatangi Menhan Tiongkok, Jubir Prabowo, Dahnil Anzar: Kita Tidak Punya Pakta Pertahanan

“Kemudian KPPN menyalurkan uang subsidi gaji/upah tahap III tersebut kepada Bank Penyalur, yakni bank yang masuk menjadi anggota HIMBARA,” kata Menaker Ida.

Setelah itu, sambung Menaker Ida, bank-bank HIMBARA menyalurkan uang BSU ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama bank HIMBARA, maupun rekening bank swasta.

Pada kesempatan tersebut, Menaker Ida juga menjelaskan perkembangan proses penyaluran BSU tahap I dan II. Menaker Ida mengatakan, BSU tahap I dan II disalurkan melalui 4 (empat) Bank Penyalur yang tergabung dalam HIMBARA.

Keempat bank tersebut adalah Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BTN, dan Bank BNI.

Baca Juga: Cara Mudah Sambungkan Rekening Bank dan E-Wallet dengan Kartu Prakerja

Berdasarkan data Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan hingga 7 September 2020, BSU tahap I yang telah disalurkan kepada penerima sebanyak 2.311.237 atau 92,45% dari total calon penerima tahap I sebanyak 2,5 juta orang. Sedangkan tahap II, jumlah BSU yang sudah tersalurkan sebanyak 1.386.059 atau 46,20% dari total calon penerima tahap II sebanyak 3 juta orang.

Dalam kesempatan ini, Menaker Ida juga kembali meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk berkomunikasi dengan stakeholder.

Hal itu agar berbagai kendala dalam penyaluran BSU dapat diminimalkan, seperti terdapat duplikasi, rekening yang sudah tidak aktif, rekening pasif, rekening tidak valid, rekening telah dibekukan, rekening tidak sesuai NIK, ataupun rekening yang tidak terdaftar.

“Kami mengimbau kepada pemberi kerja/perusahaan beserta para pekerja untuk membangun komunikasi dan dialog terkait data rekening para pekerja guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening ke BPJS Ketenagakerjaan, sehingga penyaluran subsidi gaji/upah tepat sasaran,” terangnya.

Baca Juga: Kontroversi Film Mulan Live Action, Terancam Diboikot hingga Timbulkan  Sentimen Negatif

Sementara Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, mengemukakan bahwa data terakhir jumlah rekening bank yang masuk ke pihaknya sebanyak 14, 5 juta nomor rekening.

Dari data tersebut secara otomatis sistem melakukan validasi dengan sistem di perbankan.

“Validasi itu meliputi kecocokan nomor rekening, nama yang ada BP Jamsostek dengan yang tercatat di bank,” kata Agus.

Sementara dari data 14,5 juta, sebanyak 14,3 juta nomor rekening yang sudah tervalidasi oleh bank, sebanyak 200 ribu yang masih proses validasi, dan ada 19 ribu yang tidak valid.

Baca Juga: Bukanlah Penghalang, Berikut Tips Tetap Tampil Cantik dan Fashionable Meski Menggunakan Masker

Data yang tidak valid dikembalikan kepada pemberi kerja untuk dilakukan koreksi. Kemudian dari 14, 3 juta ini kita lakukan validasi yang berdasarkan kriteria Permenaker.

Cara cek status kepesertaan dan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan melalui laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

  1. Masuk ke ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Masukkan alamat email di kolom user.
  3. Masukkan kata sandi.
  4. Setelah masuk, pilih menu layanan.
  5. Pada menu layanan, pilih cek saldo JHT.
  6. Masukkan PIN yang telah dikirim melalui SMS.
  7. Saldo kamu akan ditampilkan.

Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:

Baca Juga: Segera Cek! Berikut Cara Melihat Saldo dan Nama Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3

  1. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Pilih menu registrasi
  3. Isi formulir sesuai dengan data nomor KPJ Aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.
  4. Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.
  5. PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

Melalui WhatsApp

Selain melaui web dan SMS Anda dapat mengecek lewat Whatsapp dengan nomor 08119115910 atau +62 855-1500910.

Melalui SMS

Cara melalui SMS sebenarnya diperuntukkan untuk mengecek besaran saldo JHT.

Baca Juga: Menjadi Seseorang yang Sukses, Berikut Soft Skills yang Harus Dimiliki Fresh Graduate

Pengecekan saldo JHT juga bisa digunakan sekaligus untuk mengetahui apakah status kepesertaannya masih aktif atau tidak.

Ketik pada layar HP: DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor KTP#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta#Email (jika ada), kemudian kirim SMS ke 2757.

Untuk tanggal lahir gunakan format dd-mm-yy.

Tapi sebelum cek kepesertaan alangkah baiknya mengikuti persyaratan wajib dari kemnaker.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 Segera Cair, Berikut Cara Cek Saldo JHT dan Data Kepesertaan

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenake) Nomor 14 Tahun 2020 ada 7 kriteria, meliputi:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS
  3. Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  4. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
  5. Pekerja/buruh penerima upah
  6. Memiliki rekening bank yang aktif
  7. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja
  8. Menjadi peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.***(Fauzan Evan/Mantra Sukabumi)

 

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x