Jangan Khawatir, Anda Tetap Bisa Dapat BLT Meskipun Bukan Peserta BPJS Ketegakerjaan

- 11 September 2020, 15:50 WIB
Jangan Khawatir, Anda Tetap Bisa Dapat BLT Meskipun Bukan Peserta BPJS Ketegakerjaan
Jangan Khawatir, Anda Tetap Bisa Dapat BLT Meskipun Bukan Peserta BPJS Ketegakerjaan /

RINGTIMES BANYUWANGI – Masyarakat yang sudah tidak menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan  mulai didata oleh Pemerinth melalui Kementrian Ketenagakerjaan untuk menjadi calon penerima BLT.

Seperti korban PHK namun secara aturan ia masih berhak untuk mendapatkan dana bantuan langsung tunai (BLT) tersebut.

Hal itu bisa terjadi karena mereka masih tercatat peserta aktif pada 30 Juni 2020 meskipun telah berhenti bekerja dan mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca Juga: Daftar Penginapan Paling Murah di Bali dengan Fasilitas Super Mewah

Oleh karena itulah, pihak perusahaan tidak melaporkan data nomor rekening untuk calon penerima bantuan langsung tunai (BLT), padahal sesuai Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 mereka berhak mendapatkan bantuan itu.

Berita ini sebelumnya telah terbit di Mantra Sukabumi dengan judul Jangan Khawatir Meskipun Bukan Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Namun Bisa Dapat BLT

Oleh sebab itu, BPJS Ketenagakerjaan pun berupaya untuk terus memperoleh data pekerja yang berhak mendapatkan bantuang langsung tunai (BLT), termasuk para korban PHK yang telah mengirimkan pesan singkat (SMS).

Saat ini Kemnaker mulai menyebarkan pesan singkat (SMS) kepada pekerja calon penerima bantuan langsung tunai (BLT).

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3, Cukup Lewat SMS dan WhatsApp

SMS ini disampaikan pada peserta yang telah berhenti bekerja dan mencairkan Jaminan Hari Tua-nya, namun masih tercatat peserta aktif pada 30 Juni 2020.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x