Cair Hari ini, Gunakan Bank Himbara Jika Ingin Cepat Terima Transferan BLT Tahap 3

- 11 September 2020, 13:00 WIB
Cair Hari ini, Gunakan Bank Himbara Jika Ingin Cepat Terima Transferan BLT Tahap 3
Cair Hari ini, Gunakan Bank Himbara Jika Ingin Cepat Terima Transferan BLT Tahap 3 /PIXABAY

RINGTIMES BANYUWANGI – Melalui Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pemerintah dikabarkan melakukan cek ulang data penerima BLT tahap 3 bagi pekerja dan telah selesai.

Pihak Kemnaker memiliki waktu empat hari yang sesuai dengan aturan dan melakukan cek ulang data penerima BLT tahap 3 untuk kemudian selanjutnya diserahkan ke KPPN.

Data penerima BLT pekerja tahap 3 pada Senin, 7 Agustus 2020 telah diterima oleh Kemnaker dan itu berarti maka maksimal hari ini, Jumat, 11 September 2020 sudah selesai dan langsung diserahkan ke KPPN untuk disalurkan.

Baca Juga: Rekomendasi Sego Tempong Khas Banyuwangi yang Paling Nendang Pedasnya

Bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) seperti Bank BNI, Bank BTN, dan Bank Mandiri inilah yang sering digunakan untuk proses penyaluran BLT bagi pekerja.

Oleh karena itu, jika ingin cepat mendapat transfer dana BLT pekerja mesti menggunakan bank tersebut.

Berita ini sebelumnya telah terbit di Mantra Sukabumi dengan judul BLT Tahap 3 Cair Hari Ini, Jika Ingin Cepat Terima Transferan Gunakan Bank Himbara

Namun Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan bahwa calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) tidak wajib menggunakan rekening bank BUMN.

Hanya saja menurut pihak Kemnaker karena proses transfer dilakukan oleh bank yang tergabung dalam Himbara (Himpunan Bank-bank Milik Negara) maka pencairan ke bank swasta lain seperti BCA, Danamon, My Bank dan lainnya butuh waktu.

Namun Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan bahwa calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) tidak wajib menggunakan rekening bank BUMN.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x