Jangan Sampai Salah Langkah, Pekerja Bisa Kena Hukuman Karena BLT BPJS Ketenagakerjaan

- 11 September 2020, 10:50 WIB
Ilustrasi uang subsidi gaji BLT oleh Kemnaker untuk 3.5 Juta pekerja
Ilustrasi uang subsidi gaji BLT oleh Kemnaker untuk 3.5 Juta pekerja /ngopibareng.id

RINGTIMES BANYUWANGI - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui BPJS Ketenagakerjaan dikabarkan telah mencoret 1,6 juta data calon penerima BLT bagi pekerja.

Hal tersebut dilakukan karena calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

 “1,6 juta pekerja yang dicoret dari daftar tersebut karena memiliki penghasilan atau gaji sebesar Rp 5 juta,” ujar Pihak BP Jamsostek, seperti dikutip dari Mantra Sukabumi.

Baca Juga: Pahami Asal Usul dan Dasar Pengelompokan Planet, Termasuk Pluto

Seharusnya dalam syarat yang sudah diatur dalam Permenaker, pemerintah mensyaratkan calon penerima bantuan langsung tunai ini memiliki penghasilan dari suatu perusahaan di bawah Rp 5 juta.

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:

* Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

Baca Juga: 4 Spot Sunset Terbaik di Banyuwangi, Jangan Lupa Ajak Pasangan

Berita ini sebelumnya telah terbit di Mantra Sukabumi dengan judul Siap-siap Pekerja Akan Kena Hukuman Karena BLT BPJS Ketenagakerjaan

Halaman:

Editor: Galih Ferdiansyah

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x