Peluang Pekerja Terima BLT Rp600 Ribu meski Sudah Tak Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- 11 September 2020, 20:00 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan /

Sementara itu mengenai BLT tahap 3 ini perlu diketahui, bahwa penerima memenuhi syarat sebagai berikut:

* Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
* Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
* Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung

berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
* Pekerja/buruh penerima upah;
* Memiliki rekening bank yang aktif;
* Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: 5 Tanaman Hias yang Dipercaya Datangkan Keberuntungan, Salah Satunya Kemangi

Sehingga pastikan diri Anda memenuhi syarat tersebut karena hal ini sesuai dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.***(Nika Wahyu/Zona Jakarta)

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah