Wajib Tahu, Peraturan Larangan bagi Pesepeda Kini Resmi Dikeluarkan, Simak di Sini

- 18 September 2020, 17:30 WIB
Tangkapan layar dari cuplikan video yang memperlihatkan rombongan pesepeda masuk jalan Tol Jagorawi pada Minggu, 13 September 2020.
Tangkapan layar dari cuplikan video yang memperlihatkan rombongan pesepeda masuk jalan Tol Jagorawi pada Minggu, 13 September 2020. /RRI

RINGTIMES BANYUWANGI -  Kini, Kementerian Perhubungan resmi merilis aturan bersepeda di jalan.

Aturan tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Selanjutnya, Permen yang telah ditetapkan pada 14 September 2020 itu, diundangkan dalam Berita Negara RI 2020 Nomor 938.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Mantrasukabumi.com dengan judul Hati-hati, Larangan Bersepeda Kini Resmi Dikekuarkan Kemenhub

Baca Juga: Pilih Transaksi Digital Selama Masa PSBB, Simak Cara Top Up ShopeePay

Diungkap oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, bahwa produk regulasi tersebut mengatur berbagai macam hal.

Diantaranya berkaitan dengan pengguna jalan yang harus melengkapi sepedanya dengan sejumlah peranti wajib seperti spakbor, bel, rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya berwarna putih atau kuning dan pedal.

Namun untuk spakbor dikecualikan bagi sepeda balap, sepeda gunung, dan beberapabsepeda lainnya.

Dalam Permen tersebut, berdasarkan Pasal 8, setidaknya enam hal yang dilarang bagi pesepeda.

Baca Juga: Tak Tanggung-tanggung, ISIS Hancurkan Vila dan Hotel Tempat Liburan Ronaldo Hingga James Bond

1. Pesepeda dilarang membiarkan sepedanya ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan.

2. Sepeda dilarang mengangkut penumpang, kecuali sepeda yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang.

3. Pesepeda dilarang menggunakan atau mengoperasikan perangkat seluler saat berkendara. Aturan ini dikecualikan untuk peranti pendengar atau headset dan sejenisnya.

4. Pesepeda dilarang menggunakan payung saat berkendara.

Baca Juga: Ketahui 10 Tanaman Pembawa Sial Berikut Ini, Salah Satunya Bunga Kertas

5. Pesepeda dilarang berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan oleh rambu-rambu lalu-lintas.

6. Pesepeda dilarang berkendara dengan berjejer lebih dari dua sepeda. ***(Andriana/Mantra Sukabumi)

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x