RINGTIMES BANYUWANGI – Laeli Atik Supriyatin, salah satu tersangka pembunuhan di Kalibata City memberikan pengakuan bahwa ia telah mengakses handphone milik korban Rinaldi Harley Wismanu secara paksa.
Saat kondisi korban sedang sekarat sehabis ditikam oleh tersangka kedua yakni Djumadil Al Fajri, tersangka pertama yaitu Laeli Atik memaksa korban untuk menyebutkan password ponselnya.
Setelah melakukan serangkaian rekonstruksi yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn SImanjuntak, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen, Kanit III Resmob AKP Mugia Yarry dan Kanit IV Resmob AKP Noor Marghantara, hal tersebut diketahui.
Baca Juga: Pilih Transaksi Digital Selama Masa PSBB, Simak Cara Top Up ShopeePay
Sebelum menghabisinya, tersangka diketahui sempat berhubungan badan dengan korban di dalam apartemen.
Berita ini sebelumnya telah terbit di Portal Surabaya dengan judul Ternyata Korban Mutilasi Kalibata City Dihabisi Setelah Berhubungan Badan Dengan Tersangka...
Fajri, yang merupakan tersangka kedua kemudian membekapnya dengan posisi tengkurap.
Awalnya korban menolak memberikan password handphonenya.
Penolakan tersebut membuat tersangka Fajri merasa emosi hingga menusuk punggung korban sebanyak 8 kali.
Baca Juga: Tanpa Sinar Matahari, 8 Tanaman Hias Ini Bisa Bertahan Hidup