Keduanya berencana memeras korban dan kemudian membunuhnya lanjut di mutilasi. Polisi menjerat kedua sejoli ini dengan Pasal 340 dan Pasal 338 dan 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Laeli dan Fajri terancam dihukum maksimal dengan pidana mati atau penjara seumur hidup.*** (Tri Widiyanti/Ringtimes Bali)