Mantan Istri Tersangka Mutilasi Kalibata Ungkap Perselingkuhan Laeli Atik dan Suaminya

- 20 September 2020, 10:48 WIB
Akhirnya Mantan Istri Tersangka Kasus Mutilasi Kalibata City Angkat Bicara, Nitizen Kesal
Akhirnya Mantan Istri Tersangka Kasus Mutilasi Kalibata City Angkat Bicara, Nitizen Kesal /

Keduanya berencana memeras korban dan kemudian membunuhnya lanjut di mutilasi. Polisi menjerat kedua sejoli ini dengan Pasal 340 dan Pasal 338 dan 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Laeli dan Fajri terancam dihukum maksimal dengan pidana mati atau penjara seumur hidup.*** (Tri Widiyanti/Ringtimes Bali)

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Ringtimes Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x