Daftar Sekarang, BLT PKH Rp 500 Ribu per KK dari Kemensos Mulai Cair dan Laporkan Jika Tak Dapat

- 24 September 2020, 14:45 WIB
Daftar Sekarang, BLT PKH Rp 500 Ribu per KK dari Kemensos Mulai Cair dan Laporkan Jika Tidak Dapa
Daftar Sekarang, BLT PKH Rp 500 Ribu per KK dari Kemensos Mulai Cair dan Laporkan Jika Tidak Dapa /Pixabay.com

RINGTIMES BANYUWANGI - Dana bantuan sosial atau bansos ke 9 juta keluarga senilai Rp 500 ribu per Kepala Keluarga (KK) dijadwalkan oleh Pemerintah akan dicairkan mulai bulan September 2020 ini.

Yang menjadi latar belakang dilakukannya hal ini adalah untuk menggenjot roda perekonomian dan mengurangi beban masyarakat dan meningkatkan daya belinya.

berbagai program mulai dari PKH, Bantuan Subsidi Upah (BSU), Bantuan Sembako, Kartu Prakerja, Kartu Sembako telah diluncurkan oleh pemerintah di waktu sebelumnya. Dan untuk kali ini adalah Bantuan Sosial (Bansos) yang diberikan per Kepala Keluarga dengan nominal Rp 500 ribu.

Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian

Pemerintah telah banyak mengeluarkan kebijakan-kebijakan serta program bantuan sosial di bulan September ini. Yang baru-baru ini salah satunya adalah bantuan subsidi pulsa dan paket data untuk masyarakat umum dan mahasiswa.

Hal ini diberikan karena untuk mengurangi beban biaya saat melakukan kegiatan dan belajar secara daring (online).

Berita ini sebelumnya telah terbit di Berita DIY dengan judul BLT PKH Rp 500 Ribu per KK dari Kemensos Mulai Cair, Ini Cara Daftar dan Lapor Jika Tak Dapat

Pemerintah akan menargetkan sebanyak 9 juta keluarga penerima manfaat (KPM) ini untuk dapat menerima bantuan sosial tersebut dan pemerintah mengalokasikan sebanyak 4,5 triliun untuk program bantuan sosial Rp 500 ribu per kepala Keluarga ini.

Baca Juga: Waspadai Hal Berikut, Perhatikan Perawatan Rutin Alocasia untuk Hasil Terbaik

"Akan ada 9 juta keluarga yang menerima bantuan kali ini dan dengan jumlah stimulus atau bantuan tunai senilai Rp 500 ribu per KK dan diberikan sekali saja," kata Asep Sasa Purnama selaku Dirjen Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kementerian Sosial.

Bantuan sosial ini hanya di berikan per Kepala Keluarga dan hanya sekali, untuk pencairannya sendiri akan dimulai pada bulan September ini.

"Saya harap penerima bantuan ini digunakan secara bijak dan memprioritaskan kebutuhan pokok,"kata Asep Sasa Purnama.

Baca Juga: Cek Harga Emas Hari Ini Kamis, 24 September 2020, Emas Antam 0,5 Gram Rp559.000

Syarat wajib untuk mendapatkan bantuan bansos Rp 500 ribu per KK ini adalah memiliki Kartu keluarga Sejahtera (KKS) dan tidak sebagai penerima Program Keluarga Harapan atau PKH.

Untuk proses pencairannya pihak kemensos akan mentransfer langsung ke nomor rekening pemegang Kartu Kesejahteraan Sosial.

Setelah bansos ditransfer penerima atau pemegang Kartu Keluarga sejahtera bisa langsung menarik tunai uang di mesin ATM, kantor cabang dan E-warung.

Baca Juga: Rahasia Kecil dari Anthurium yang Tak Banyak Diketahui

Pemerintah berharap untuk bantuan sosial ini bisa benar-benar dimanfaatkan dengan baik untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan mengutamakan kebutuhan pokok

"Dengan penggunaan yang tepat dan baik bantuan ini akan dirasa sangat bermanfaat oleh masyarakat," ujar Juliari Kementerian sosial.

Masyarakat yang tidak masuk dalam penerima PKH, bisa mengecek statusnya apakah mendapatkan bantuan Rp 500.000 dengan cara mengakses laman berikut cekbansos.siks.kemsos.go.id.

Jika terdapat aduan mengenai bansos Kemensos bisa menghubungi [email protected] dan wa 08111022210.***

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x